"Setelah dilakukan introgasi pelaku mengakui perbuatannya telah mengambil tabung gas 12 kg milik korban, selanjutnya pelaku bersama barang bukti dibawa ke Polsek Abiansemal guna roses lebih lanjut,” kata Kapolsek.
Pelaku mengaku beraksi di 9 TKP di Kabupaten Badung, 6 diantaranya di wilayah hukum Polsek Abiansemal.
Baca Juga: Bali Jadi Tuan Rumah IDEC 2022 yang Akan Dihadiri 21 Negara
Kapolsek menyampaikan, pelaku masih diinterogasi untuk dilakukan pengembangan. Untuk mempertanggung jawabkan perbuatannya, pelaku dijerat Pasal 362 KUHP dengan ancaman Hukuman 5 tahun Penjara.***