RINGTIMES BALI - Pemkab Jembrana bersama BPJS Ketenagakerjaan cabang Jembrana, menyerahkan santunan kematian jaminan tenaga kerja kepada ahli waris Bendesa Adat Gumbrih.
Santunan diserahkan Bupati Jembrana I Nengah Tamba kepada ahli waris, pada Rabu, 27 Juli 2022 di rumah duka Dusun Serong, Desa Gumbrih, Kecamatan Pekutatan.
Kepala Dinas Penanaman Modal, Pelayanan Terpadu satu Pintu dan Tenaga Kerja Kabupaten Jembrana, I Made Budiarta dan Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana, I Gusti Putu Irany turut mendampingi kegiatan tersebut.
Baca Juga: Made Mangku Pastika Dorong Mahasiswa Bali Aktif Kembangkan Ilmu Pengetahuan dan Keterampilan
Penerima santunan kematian tersebut merupakan Bendesa Adat Gumbrih atas nama (alm) I Gde Suyasa Ardana (65).
Bupati Tamba usai menyerahkan santunan, menyampaikan bahwa hal ini merupakan wujud kepedulian Pemkab Jembrana bersama BPJS Ketenagakerjaan.
"Kita hadir disini turut berbelasungkawa atas kepergian almarhum, saya kenal almarhum selama menjadi Bendesa Adat adalah seorang yang bertanggungjawab dengan tugas semasa hidupnya," ucapnya.
Baca Juga: Penandatanganan MoU TP PKK dengan Kepala BNN Badung Sebagai Upaya Pencegahan Narkotika
Bupati Tamba juga mengingatkan keluarga almarhum untuk memahami pentingnya jaminan sosial ketenagakerjaan.