Pemkab Jembrana dan BPJS Ketenagakerjaan Berikan Santunan Kematian kepada Bendesa Adat Gumbrih

- 27 Juli 2022, 16:55 WIB
Pemkab Jembrana dan BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kematian kepada Bendesa Adat Gumbrih pada Rabu, 27 Juli 2022
Pemkab Jembrana dan BPJS Ketenagakerjaan berikan santunan kematian kepada Bendesa Adat Gumbrih pada Rabu, 27 Juli 2022 /Dok. Pemerintah Kabupaten Jembrana

"Musibah memang tidak ada yang menginginkan, namun dengan program jaminan sosial ketenagakerjaan ini akan berdampak baik terhadap keluarga,” katanya.

Ia berharap dengan santunan yang diberikan dapat bermanfaat bagi keluarga yang ditinggalkan.

Baca Juga: Polres Badung Laksanakan Giat 'Mesadu Pak Kapolres'

Sementara itu, Kepala Cabang BPJS Ketenagakerjaan Jembrana I Gusti Putu Irani mengatakan, santunan diberikan sebab almarhum terdaftar dalam Jamsos BPJS Ketenagakerjaan secara mandiri.

Santunan diterima langsung oleh istri almarhum yaitu Ni Wayan Suarthi selaku ahli waris senilai 42 juta rupiah.***

 

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah