Peraturan Bantuan Ternak Mati Karena PMK akan Dikeluarkan Pekan Ini, Peternak Terima Maksimal 10 Juta

- 20 Juli 2022, 12:16 WIB
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito.
Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito. /Dok BNPB

RINGTIMES BALI – Terkait dengan menyebarnya wabah Penyakit Mulut dan Kuku (PMK) yang melanda Indonesia beberapa waktu lalu telah menyebabkan kerugian bagi para petani yang ternaknya harus dipotong bersyarat.

Akhirnya pemerintah lewat Kementerian Pertanian (Kementan) siap menerbitkan aturan ganti rugi hewan ternak yang mati lantaran terserang wabah PMK.

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK Wiku Adisasmito mengatakan saat ini Kementerian Pertanian sedang menghitung besaran bantuan yang akan diberikan kepada peternak yang hewannya mati lantaran terjangkit wabah PMK.

Baca Juga: Kapolsek Marga Sampaikan Arahan pada Siswa SMA Taruna Garuda Bali di TPB Margarana Tabanan, Bali

Ia juga mengatakan bahwa pemerintah akan segera mengeluarkan keputusan terkait pemberian bantuan kepada peternak tersebut.

Menurut Wiku Adisasmito, aturan yang memuat besaran ganti rugi untuk peternak yang hewannya mati akibat wabah PMK akan keluar dalam pekan ini.

“Peraturan ini akan segera dikeluarkan Minggu ini,” kata Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK itu, dikutip dari laman PMJNews pada Rabu, 20 Juli 2022.

Baca Juga: Wakapolres Badung Pimpin Apel Pagi dalam Rangka Penyamaan Persepsi Seluruh Personil

Wiku Adisasmito juga memberikan keterangan bahwa, besaran bantuan bakal disesuaikan dengan jenis ternaknya seperti sapi, kerbau, kambing, domba, dan babi.

Koordinator Tim Pakar Penanganan PMK ini juga memberitahu bahwa besaran bantuan yang akan diberikan pun maksimal senilai Rp10 juta.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x