Perizinan yang sebelumnya dimiliki oleh pihak pengelola adalah perizinan operasional untuk hotel dan restoran yang ada di area hotel, bukan restoran yang ada di dalam gua.
"Untuk yang di dalam gua kami pastikan (izinnya) tidak ada karena yang gua ini tidak masuk dalam perizinan yang sebelumnya,” katanya.
Baca Juga: Walikota Denpasar Jaya Negara Tinjau Pelaksanaan Vaksinasi Booster di Desa Dangin Puri Kelod
Oleh karena itu, pihaknya memutuskan bahwa mulai hari ini restoran tersebut tidak boleh beroperasi sampai izinnya lengkap.***