“Kita uji tadi di persidangan, mereka mengira-ngira saja,” kata Gede Wija.
Selain menghadirkan dua saksi kontraktor, JPU juga menghadirkan empat saksi lainnya untuk terdakwa Eka Wiryastuti.
Namun terdakwa Eka Wiryastuti tetap mengikuti persidangan secara daring akibat terpapar virus Covid-19.
Baca Juga: Terdakwa Eka Wiryastuti Terpapar Covid-19, Ikuti Sidang Secara Daring
Persidangan akan dilanjutkan kembali pada hari Selasa, 19 Juli 2022 di Pengadilan Tipikor Denpasar.***