Sidang Eka Wiryastuti Gali Keterlibatan Dua Saksi Kontraktor, Gede Wija: Pertanyaan Itu Belum Substantif

- 15 Juli 2022, 19:21 WIB
JPU hadirkan dua saksi kontraktor untuk terdakwa Eka Wiryastuti dan terdakwa Dewa Wiratmaja dalam persidangan pada Kamis, 14 Juli 2022.
JPU hadirkan dua saksi kontraktor untuk terdakwa Eka Wiryastuti dan terdakwa Dewa Wiratmaja dalam persidangan pada Kamis, 14 Juli 2022. /Ringtimes Bali/Ni Made Ari Rismaya Dewi

RINGTIMES BALI – Jaksa Penuntut Umum (JPU) hadirkan dua saksi kontraktor untuk terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja dalam persidangan pada Kamis, 14 Juli 2022 di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Denpasar.

Agenda dalam persidangan Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja kali ini masih berkutat pada pembuktian melalui pemeriksaan saksi terkait kasus korupsi Dana Insentif Daerah (DID) Tabanan.

“Tadi sidang sesi pertama JPU menghadirkan dua saksi. Saksi untuk terdakwa Eka Wiryastuti dan saksi untuk terdakwa Dewa Wiratmaja,” ungkap Tim Penasihat Hukum I Gede Wija Kusuma.

Baca Juga: Tiga Orang Saksi Terdakwa Eka Wiryastuti Diperiksa Terkait Kasus Korupsi DID Tabanan

“Saksinya dua kontraktor, Made Puniarta dan Dewa Sukadana,” sambungnya.

Selama persidangan, JPU menggali peran dari kedua kontraktor tersebut dan kedekatannya dengan terdakwa Eka Wiryastuti.

Namun, Gede Wija menganggap bahwa pertanyaan dari JPU masih belum substantif.

“Menurut Tim Hukum pertanyaan itu belum substantif, karena perkara ini kan perkara DID,” ujarnya.

Baca Juga: Sidang Terdakwa Eka Wiryastuti dan Dewa Wiratmaja Dilakukan Bersamaan, Hadirkan Tujuh Orang Saksi

Pihaknya juga menyanggah Dewa Wiratmaja yang merasa sebagai representatif dari Bupati Tabanan selama menawarkan kedua kontraktor tersebut.

Halaman:

Editor: Moch. Kharisson Abdillah


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x