Lebih lanjut, aksi penolakan pembangunan LNG di mangrove juga dikawal oleh KEKAL Bali, FRONTIER Bali, dan WALHI Bali dengan tiga poin tuntutan.
Pertama yaitu meminta Gubernur Bali untuk mencabut segala perizinan dan menghentikan rencana pembangunan Terminal LNG di kawasan Mangrove Tahura Ngurah Rai.
Baca Juga: Komunitas Peselancar Bentangkan Poster di Laut Bentuk Penolakan Lokasi Terminal LNG di Sanur
Kedua, meminta Gubernur Bali untuk menghentikan semua agenda terkait revisi Perda Rencana Tata Ruang Wilayah Provinsi Bali.
Terakhir, aksi ini meminta Gubernur Bali untuk membuka studi kelayakan terkait rencana pembangunan Terminal LNG.***