RINGTIMES BALI - Kementerian Pendidikan, Kebudayaan, Riset dan Teknologi (Kemdikbudristek) Republik Indonesia (RI) diketahui menetapkan Tradisi Ngerebeg, sebagai Warisan Budaya Tak Benda (WBTB) Indonesia.
Tradisi Ngerebeg yang ditetapkan oleh Kemdikbudristek sebagai WBTB ini berasal dari Desa Adat Tegallalang, Kabupaten Gianyar, Bali.
Wakil Bupati Kabupaten Gianyar, Agung Mayun, pengembangan dan pemanfaatan Tradisi Ngerebeg dari Tegallalang ini akan menjadi warisan yang sangat berharga bagi generasi penerus kedepannya.
Baca Juga: Pemkab Badung akan Gelar Pameran UMKM Week 18-24 Juli 2022 di Fontana Stage Beachwalk Kuta
Sertifikat penetapan tersebut diketahui diserahkan oleh Wakil Bupati Gianyar kepada Bendesa Adat Tegallalang I Made Kumarajaya.
Setifikat tersebut diberikan pada saat piodalan Pura Duur Bingin Desa Adat Tegallalang yang bertepatan dengan dilangsungkannya Tradisi Ngerebeg.
Ia juga berharap dengan ditambahkannya tradisi ini sebagai WBTB Indonesia dapat menjadi penyemangat dalam melestarikan karya-karya budaya lainnya.
Sertifikat penetapan tersebut diketahui telah ditandatangai oleh Menteri Pendidikan Kebudayaan, Riset dan Teknologi, Nadiem Anwar Makarim, di Jakarta, pada 7 Desember 2021 lalu.
Sertifikat ini sebagai bentuk inventarisasi dan perlindungan.