Akibat ketidakjelasan tersebut, Desa Adat Intaran Sanur melalui kehadiran prajuru adat desa I Wayan Mudana menindaklanjuti melalui surat.
Hal itu diharapkan Gubernur Bali membuka data dan perizinan terkait pembangunan terminal LNG di kawasan mangrove dan berharap akan mendapatkan respon dalam waktu tiga hari.***