Polda Bali Bentuk Satgas Tingkat Provinsi dan Kabupaten untuk Atasi PMK

- 6 Juli 2022, 09:40 WIB
Ilustrasi Polda Bali bentuk Satgas Tingkat Provinsi dan Kabupaten untuk atasi PMK.
Ilustrasi Polda Bali bentuk Satgas Tingkat Provinsi dan Kabupaten untuk atasi PMK. /PIXABAY/Alexas_Fotos

RINGTIMES BALI – Kapolda Bali akan bentuk satgas untuk tangani penyakit mulut dan kuku (PMK) hewan ternak di wilayah setempat.

Kapolda Irjen Pol. Putu Jayan Danu Putra usai upacara HUT ke-76 Bhayangkara di Lapangan Niti Mandala Renon pada Selasa, 5 Juli 2022, menyampaikan PMK pada hewan ternak telah menjadi agenda penting yang ditangani Polda Bali.

“Sesuai instruksi atau prosedur operasional standar yang sudah ditetapkan Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) pusat tentang penanggulangan PMK, Polda Bali membentuk satgas,” ucap Jayan Danu Putra dikutip dari laman Antara.bali.

Baca Juga: FAD Denpasar Gelar Lomba Permainan Tradisional, Peringati Hari Anak Nasional 2022

Ia mengatakan, satgas yang akan dibentuk yaitu di tingkat provinsi dengan diketuai oleh Sekda Provinsi Bali, kepolisian menunjuk Wakapolda Bali Brigjen Po. I Ketut Suardana sebagai wakil ketua 1. Kemudian, di tingkat kabupaten diketuai Kapolres masing-masing.

Hingga saat ini, pihaknya telah melakukan sejumlah upaya pencegahan seperti melakukan desinfektan di kandang-kandang, di pelabuhan, serta sejumlah tempat yang memiliki mobilitas hewan yang tinggi.

Kapolda Bali berharap ada kerjasama yang baik antar dinas terkait dan masyarakat sebagai pemilik hewan ternak, agar PMK dapat diatasi dan tidak merugikan.

Baca Juga: Update Kasus Covid-19 di Kota Denpasar, Positif 22 Orang, Sembuh 17

Berdasarkan data dari Dinas Pertanian dan Ketahanan Pangan Provinsi Bali, kasus PMK yang menyerang sapi di Bali ada peningkatan signifikan.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x