Menurut Perda No. 4 Tahun 2020, seni sakral dapat diartikan sebagai sebuah seni yang diciptakan melalui proses sakralitas.
Ada enam ciri-ciri seni sakral, yaitu menggunakan benda dan simbol sakral, melibatkan proses penyucian, dilakukan oleh orang-orang pilihan, dilaksanakan di tempat suci, pada waktu tertentu yang disakralkan, dan membawakan tema sakral.
Dalam diskusi tersebut disepakati bahwa tari-tari yang memiliki pakem akan diperkokoh dengan membukukan pakem-pakem tari tersebut.
Seiring dengan era globalisasi dan perkembangan teknologi, banyak tari sakral mulai berubah menjadi sekuler.
Arti sakral untuk saat ini masih kurang dipahami oleh masyarakat sehingga sering terjadi disfungsi terhadap pementasan-pementasan yang terkait dengan berbagai upacara keagamaan.
Baca Juga: Polsek Kuta Lakukan Monitoring Hewan Ternak Jelang Idul Adha Antisipasi PMK
I Gusti Made Ngurah selaku Petajuh Bidang Adat Agama, Seni Budaya, Tradisi dan Kearifan Lokal MDA Bali mengungkapkan lakon tari wali yang dipentaskan dalam upacara Panca Yadnya harus sesuai dengan makna dari yadnya yang dilakukan.***