Pihak kepolisian turut mengamankan sepeda motor Vespa yang digunakan pelaku dalam melancarkan aksinya.
"Selanjutnya pelaku bersama Barang Bukti ( BB) dibawa ke Polsek Abiansemal guna proses lebih lanjut," ujar Kompol Ruli Agus dikutip Ringtimes Bali dari Humas Polres Badung.
Diketahui pelaku merupakan residivis curanmor yang pernah dijerat hukuman penjara pada tahun 2013.
"Sementara pelaku masih kita interogasi untuk pengembangan dan didalami," sambungnya.
Pelaku dijerat dengan Pasal 362 KUHP dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.***