Cara Menjual MGCR Menggunakan KTP
Baca Juga: BLT Minyak Goreng akan Segera Terealisasi, KSP Harapkan mampu Ringankan Beban Masyarakat
- Jika ada konsumen yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa gunakan KTP untuk membeli MGCR.
- Konsumen menunjukkan KTP miliknya kepada pengecer.
- Pengecer mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP konsumen.
- Konsumen bisa membeli MGCR
Pengecer dapat melakukan pencatatan Nomor Induk Kependudukan yang kemudian dilaporkan di SIMIRAH pada menu penjualan.***