Cara Jual Minyak Goreng Curah Eceran Pakai PeduliLindungi dan KTP

- 30 Juni 2022, 17:40 WIB
Cara menjadi pengecer minyak goreng curah.
Cara menjadi pengecer minyak goreng curah. /Instagram.com/@indonesiabaik.id

Cara Menjual MGCR Menggunakan KTP

Baca Juga: BLT Minyak Goreng akan Segera Terealisasi, KSP Harapkan mampu Ringankan Beban Masyarakat

  1. Jika ada konsumen yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa gunakan KTP untuk membeli MGCR.
  2. Konsumen menunjukkan KTP miliknya kepada pengecer.
  3. Pengecer mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP konsumen.
  4. Konsumen bisa membeli MGCR

Pengecer dapat melakukan pencatatan Nomor Induk Kependudukan yang kemudian dilaporkan di SIMIRAH pada menu penjualan.***

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah