Cara Jual Minyak Goreng Curah Eceran Pakai PeduliLindungi dan KTP

- 30 Juni 2022, 17:40 WIB
Cara menjadi pengecer minyak goreng curah.
Cara menjadi pengecer minyak goreng curah. /Instagram.com/@indonesiabaik.id

RINGTIMES BALI - Pemerintah mengumumkan akan mengawasi distribusi hingga pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dilakukan Pemerintah dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah rakyat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mengurangi adanya penyelewengan yang terjadi di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng curah rakyat.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Siapkan NIK KTP

Pemerintah pun menerapkan aturan baru terkait penjualan MGCR. Bagi penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.

Ringtimes Bali mengutip dari website resmi Indonesia Baik, beginilah cara menjadi pengecer minyak goreng curah.

Cara Menjadi Pengecer MGCR

Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Jokowi Cek Harga Komoditas Minyak Goreng Curah di Serang: Beberapa Kios Sudah Rp14.000

Bagi penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x