Cara Jual Minyak Goreng Curah Eceran Pakai PeduliLindungi dan KTP

- 30 Juni 2022, 17:40 WIB
Cara menjadi pengecer minyak goreng curah.
Cara menjadi pengecer minyak goreng curah. /Instagram.com/@indonesiabaik.id

RINGTIMES BALI - Pemerintah mengumumkan akan mengawasi distribusi hingga pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR) dengan menggunakan aplikasi PeduliLindungi.

Hal ini dilakukan Pemerintah dengan tujuan utama untuk memberikan kepastian akan ketersediaan dan keterjangkauan harga minyak goreng curah rakyat bagi seluruh lapisan masyarakat.

Penggunaan aplikasi PeduliLindungi berfungsi sebagai alat pemantau dan pengawasan di lapangan untuk mengurangi adanya penyelewengan yang terjadi di berbagai tempat yang dapat menyebabkan terjadinya kelangkaan dan kenaikan harga minyak goreng curah rakyat.

Baca Juga: Cara Beli Minyak Goreng Curah Pakai PeduliLindungi, Siapkan NIK KTP

Pemerintah pun menerapkan aturan baru terkait penjualan MGCR. Bagi penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.

Ringtimes Bali mengutip dari website resmi Indonesia Baik, beginilah cara menjadi pengecer minyak goreng curah.

Cara Menjadi Pengecer MGCR

Pembelian minyak goreng curah ini bisa dilakukan di penjual atau pengecer yang terdaftar dalam program Simirah 2.0 dan melalui Pelaku Usaha Jasa Logistik dan Eceran (PUJLE) yakni Warung Pangan dan Gurih.

Baca Juga: Jokowi Cek Harga Komoditas Minyak Goreng Curah di Serang: Beberapa Kios Sudah Rp14.000

Bagi penjual atau pengecer yang ingin menjual minyak goreng curah dengan harga Rp14.000 per liter atau Rp15.500 per kilogram, pertama-tama harus tergabung dalam Simirah 2.0.

Berikut cara pendaftarannya:

  1. DaftaR KLIK DI SINI
  2. Pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH
  3.  Login ke Website SIMIRAH 2, di sana akan ada QR Code
  4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi", setelah itu "Cetak QR Code" untuk ditampilkan di warung/toko
  5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH
  6. Jika sudah tergabung, maka penjualan minyak goreng curah rakyat bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Luhut Fokus Urus Pengendalian Harga Minyak Goreng

Pengecer hanya perlu memasukkan email yang akan di daftarkan. Selain itu, Pengecer juga diminta untuk menyertakan No KTP dan No NPWP (jika memiliki NPWP) pada saat registrasi, serta mencantumkan nama, nomor telepon dan alamat.

Pengecer harus mencari Distributor 1 maupun Distributor 2 secara mandiri di masing-masing wilayahnya.

Pengecer dapat mengakses website simirah2.kemenperin.go.id (KLIK DI SINI)

Lalu memilih tab Distributor (D1) ataupun Sub-distributor (D2) dan memfilter berdasarkan provinsi dan/atau kab/kota untuk dapat melihat lokasi masing-masing distributor di wilayah tempat tinggalnya

Baca Juga: Distributor Minyak Goreng di Denpasar Disidak Kapolresta

Sedangkan dikutip dari laman resmi Minyakita yang merupakan akun sosialisasi minyak goreng curah rakyat, berikut cara menjual MGCR:

Cara Menjual MGCR Menggunakan PeduliLindungi

  1. Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi
  2. Minta konsumen untuk scan QR Code yang ada di took
  3. Cek hasil scan QR Code di PeduliLindungi konsumen:

Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR. Namun jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Cara Menjual MGCR Menggunakan KTP

Baca Juga: BLT Minyak Goreng akan Segera Terealisasi, KSP Harapkan mampu Ringankan Beban Masyarakat

  1. Jika ada konsumen yang belum memiliki aplikasi PeduliLindungi, bisa gunakan KTP untuk membeli MGCR.
  2. Konsumen menunjukkan KTP miliknya kepada pengecer.
  3. Pengecer mencatat Nomor Induk Kependudukan (NIK) yang tertera di KTP konsumen.
  4. Konsumen bisa membeli MGCR

Pengecer dapat melakukan pencatatan Nomor Induk Kependudukan yang kemudian dilaporkan di SIMIRAH pada menu penjualan.***

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah