Kementerian Perindustrian Dorong Industri Minyak Goreng Sediakan Stok Penuhi Kebutuhan Masyarakat

- 31 Maret 2022, 15:50 WIB
Kementerian Perindustrian mendorong industri minyak goreng kelapa sawit penuhi kewajibannya sediakan stok minyak goreng masyarakat.
Kementerian Perindustrian mendorong industri minyak goreng kelapa sawit penuhi kewajibannya sediakan stok minyak goreng masyarakat. /Antara/Muhammad Adimaja.

RINGTIMES BALI – Kementerian Perindustrian mendorong industri minyak goreng kelapa sawit untuk memenuhi kewajibannya dalam menyediakan minyak goreng curah untuk pemenuhan kebutuhan masyarakat dan UMKM.

Pemenuhan kewajiban Industri minyak goreng sawit untuk penuhi kebutuhan masyarakat ini menurut Kementerian Perindustrian sesuai dengan Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 tentang Penyediaan Minyak Goreng Curah untuk kebutuhan masyarakat, usaha mikro, dan usaha kecil dalam kerangka Pembiayaan oleh Badan Pengelolaan Dana Perkebunan Kelapa Sawit (BPDPKS).

Menurut Putu Juli Ardika selaku Direktur Jenderal Industri Agro Kemenperin kebijakan berbasis industri ini diperkuat dengan penggunaan teknologi informasi berupa Sistem Informasi Minyak Goreng Curah (Simirah) untuk pengelolaan dan pengawasan produksi distribusi minyak goreng curah.

Baca Juga: Pembahasan Soal Sejarah Kelas 12 Halaman 220, Landasan Politik Luar Negeri Indonesia

Ia menjelaskan, Peraturan Menteri Perindustrian Nomor 8 Tahun 2022 mengatur proses bisnis minyak goreng curah mulai dari registrasi hingga klaim subsidi dan larangan maupun pengawasan.

Dengan kebijakan berbasis industri, pemerintah bisa mengatur bahan baku, produksi, dan distribusi minyak goreng curah dengan lebih baik, sehingga pasokannya selalu tersedia pada harga sesuai Harga Eceran Tertinggi (HET),” ungkap Putu Juli Ardika.

Maka, Kementerian Perindustrian mendorong produsen hingga distributor untuk menjalankan kewajiban menyalurkan minyak goreng curah agar dapat melaporkan realisasi penyaluran dengan sistem informasi Simirah.

Baca Juga: Warga Perancis Pemilik Sabu dan Senjata Api Dideportasi Pihak Imigrasi Bali

Penggunaan teknologi Simirah ini dimaksudkan untuk meningkatkan efektivitas, efisiensi, kredibilitas, dan akuntabilitas penyaluran minyak goreng curah secara paripurna dari pabrik hingga konsumen akhir di Masyarakat dan UMKM.

Ia juga menyebutkan dari 81 pabrik minyak goreng sawit yang ada pada data Kementerian Perindustrian sudah 74 produsen yang terdaftar dan mendapatkan Nomor Registrasi SIINAS.

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x