Cara Jual Minyak Goreng Curah Eceran Pakai PeduliLindungi dan KTP

- 30 Juni 2022, 17:40 WIB
Cara menjadi pengecer minyak goreng curah.
Cara menjadi pengecer minyak goreng curah. /Instagram.com/@indonesiabaik.id

Berikut cara pendaftarannya:

  1. DaftaR KLIK DI SINI
  2. Pengecer akan mendapat email akses untuk log in di website SIMIRAH
  3.  Login ke Website SIMIRAH 2, di sana akan ada QR Code
  4. Klik "Cetak QR PeduliLindungi", setelah itu "Cetak QR Code" untuk ditampilkan di warung/toko
  5. Pengecer yang sudah bekerja sama dengan Distributor 1 (D1) dan Distributor 2 (D2) bisa menerima minyak goreng curah dengan mengklik "Terima" pada SIMIRAH
  6. Jika sudah tergabung, maka penjualan minyak goreng curah rakyat bisa dilaksanakan.

Baca Juga: Anggota DPR Minta Luhut Fokus Urus Pengendalian Harga Minyak Goreng

Pengecer hanya perlu memasukkan email yang akan di daftarkan. Selain itu, Pengecer juga diminta untuk menyertakan No KTP dan No NPWP (jika memiliki NPWP) pada saat registrasi, serta mencantumkan nama, nomor telepon dan alamat.

Pengecer harus mencari Distributor 1 maupun Distributor 2 secara mandiri di masing-masing wilayahnya.

Pengecer dapat mengakses website simirah2.kemenperin.go.id (KLIK DI SINI)

Lalu memilih tab Distributor (D1) ataupun Sub-distributor (D2) dan memfilter berdasarkan provinsi dan/atau kab/kota untuk dapat melihat lokasi masing-masing distributor di wilayah tempat tinggalnya

Baca Juga: Distributor Minyak Goreng di Denpasar Disidak Kapolresta

Sedangkan dikutip dari laman resmi Minyakita yang merupakan akun sosialisasi minyak goreng curah rakyat, berikut cara menjual MGCR:

Cara Menjual MGCR Menggunakan PeduliLindungi

  1. Arahkan konsumen yang datang ke toko untuk membuka aplikasi PeduliLindungi
  2. Minta konsumen untuk scan QR Code yang ada di took
  3. Cek hasil scan QR Code di PeduliLindungi konsumen:

Jika hasil scan berwarna hijau, konsumen bisa membeli MGCR. Namun jika berwarna merah, konsumen tidak bisa membeli MGCR.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini

Sumber: indonesiabaik.id


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah