RINGTIMES BALI – Minyak goreng sempat menjadi perbincangan hangat di tengah masyarakat.
Kelangkaan minyak goreng beberapa waktu lalu membuat hampir seluruh lapisan masyarakat menjadi kewalahan.
Ada beberapa orang yang bahkan mata pencariannya menjadikan minyak goreng sebagai pemeran utama. Pedagang gorengan adalah salah satu contohnya.
Baca Juga: Jokowi Cek Harga Komoditas Minyak Goreng Curah di Serang: Beberapa Kios Sudah Rp14.000
Kini pemerintah membuat ketentuan baru terkait pembelian minyak goreng curah rakyat (MGCR).
Bagi masyarakat yang ingin membeli minyak goreng dengan harga murah, harus menggunakan aplikasi PeduliLindungi atau menunjukkan NIK KTP.
Dilansir dari website resmi PeduliLindungi, PeduliLindungi adalah aplikasi yang dikembangkan untuk membantu instansi pemerintah terkait dalam melakukan pelacakan untuk menghentikan penyebaran Coronavirus Disease (Covid-19).
Baca Juga: Anggota DPR Minta Luhut Fokus Urus Pengendalian Harga Minyak Goreng
Kini masyarakat yang igin membeli minyak goreng curah rakyat wajib melakukan vaksinasi terlebih dahulu untuk dapat mengakses aplikasi PeduliLindungi.
Ringtimes Bali mengutip dari website resmi Indonesia Baik, begini cara membeli minyak goreng curah melalui aplikasi PeduliLindungi atau membeli melalui KTP.