WN Tanzania Hamil dan Ditinggal Pria Bulgaria Akhirnya Dideportasi dari Bali

- 11 Juni 2022, 10:42 WIB
WN Tanzania dan putrinya dideportasi Imigrasi Bali ke Bulgaria
WN Tanzania dan putrinya dideportasi Imigrasi Bali ke Bulgaria /Dok. Kemenkumham Bali/

RINGTIMES BALI - Imigrasi Bali melakukan deportasi terhadap seorang wanita Warga Negara (WN) Tanzania dan putrinya berusia 1 tahun.

Keputusan deportasi dilakukan setelah WN Tanzania tersebut diketahui overstay di Bali selama 513 hari.

Sebelum proses deportasi, WN Tanzania berinisial GPN (29) ini bersama bayinya sempat terlantar setelah ditinggal oleh kekasihnya seorang pria asal Bulgaria.

Menurut keterangan Kepala Kantor Wilayah (Kanwil) Kemenkumham Bali, GPN dan putrinya berinsial GKV pertama kali masuk Indonesia melalui Bandara I Gusti Ngurah Rai pada Februari 2020 lalu.

Baca Juga: Jokowi Batal Hadir, Mendagri Diutus Buka Pesta Kesenian Bali 2022

Ia datang menggunakan izin Bebas Visa Kunjungan yang berlaku maksimal 30 hari dan tidak dapat diperpanjang.

Tujuan awal wanita tersebut datang ke Indonesia adalah untuk mengajukan permohonan Visa RRT yang akan digunakan untuk bekerja sebagai model.

"Di Bali, GPN bertemu dengan seorang pria berwarga negara Bulgaria yang kemudian dari pertemuannya mengakibatkan kehamilan bagi GPN," tutur Kakanwil Kemenkumham Bali, Anggiat Napitupulu dikutip Sabtu, 11 Juni 2022.

Setelah bersama selama 5 bulan, WN Bulgaria itu kembali ke negaranya untuk bekerja.
GPN sejak itu ditinggal di Bali lantaran terjebak pandemi sehingga banyak penerbangan yang tidak beroperasi.

Baca Juga: Ratusan Siswa di Buleleng Keracunan, Kadisdikpora Bali Minta Sekolah Waspada

Ditambah lagi saat itu dirinya tengah mengandung sehingga tak dapat meninggalkan Indonesia.

Karena terluntang-lantung dalam kondisi depresi serta mengganggu kenyamanan dan keamanan masyarakat, GPN sempat diamankan Satpol PP Gianyar.

Ia bahkan sempat dirawat di Rumah Sakit Jiwa Bangli sebelum akhirnya Dinas Sosial Kabupaten Gianyar menyerahkan ibu satu anak tersebut ke Imigrasi Denpasar pada Agustus 2021 lalu.

Setelah diperiksa statusnya, ia diketahui telah melampaui masa izin tinggal selama 513 hari sehingga proses deportasi dipilih.

Baca Juga: PPDB SMA SMK Dimulai 22 Juni 2022, 4 Sekolah Baru Dibuka di Bali

"GPN dan GKV dideportasi karena melanggar Pasal 78 Ayat (3) Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 Tentang Keimigrasian yang menyebutkan bahwa orang asing pemegang izin tinggal yang telah berakhir masa berlakunya dan masih berada dalam Wilayah Indonesia lebih dari 60 hari dari batas waktu izin tinggal dikenai tindakan administratif keimigrasian berupa deportasi dan penangkalan," sambung Anggiat.

Setelah pihaknya melaporkan pendeportasian maka keputusan penangkalan lebih lanjut akan diputuskan Dirjen Imigrasi dengan mempertimbangkan kasusnya.

Proses deportasi sendiri baru berlangsung pada hari Rabu, 8 Juni 2022 kemarin.

Sebelumnya kedua WN tersebut tak dapat dipulangkan karena belum mampu menyediakan tiket penerbangan, sehingga sempat ditahan di Rudenim Denpasar.

Baca Juga: Tak Hanya Sekolah Bali Mandara, Seluruh SMA SMK di Pulau Dewata Kini Wajib Terima Siswa Miskin

Setelah seluruh persyaratan siap akhirnya GPN dan GKV diberangkatkan di hari tersebut.

Dari Bandara Internasional Soekarno Hatta, mereka diberangkatkan pada pukul 14.50 WITA dengan maskapai Oman Air nomor penerbangan WY0850 tujuan Muscat, Oman.

Kemudian dilanjutkan keesokan harinya dengan penerbangan WY0163 pukul 08.20 waktu setempat tujuan Instanbul, Turki dan terakhir dengan penerbangan Turkish Airlines TK1029 pukul 19.10 waktu setempat tujuan Sofia, Bulgaria.

Dari deportasi ini, Imigrasi Bali memberangkatkan WN Tanzania dan anaknya tersebut ke Bulgaria, dengan tujuan mempersatukan kembali keluarga tersebut.***

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah