Di lokasi turut ditangkap KLS (45) yang berperan sebagai pemantau pembeli dan selanjutnya TOM (50) sang pemimpin.
Turut diamankan barang bukti sabu siap konsumsi dalam 54 paket dengan berat total 35,69 gram.
Baca Juga: Pria Jepang Digrebek di Kuta Gegara Kedapatan Bawa Ganja
TOM turut menyeret DP (51) seorang pemilik kafe yang berperan sebagai kurir dalam pembagian tugas mereka.
Kepala Bidang Pemberantasan BNNP Bali turut menambahkan bahwa mulanya petugas menemukan 11 orang di keluarga tersebut.
"Yang kami amankan sebetulnya 1 keluarga namun yang bisa proses penyidikannya naik menjadi tersangka hanya 4, karena yang lainnya belum cukup barang bukti," kata I Putu Agus Arjaya.
4 tersangka ini kemudian mengakui perbuatannya, selama 3 tahun usaha penjualan sabu yang digeluti kerap berhenti dan dibuka kembali.Barang terlarang yang mereka miliki ini dikatakan Arjaya berasal dari jaringan Singaraja.
Baca Juga: UNESCO Pilih Tanjung Benoa Bali Sebagai Penerima Sertifikasi Tsunami Ready Community
"Semua jaringan besar di Singaraja mengambil dari sebuah daerah yang menjadi perhatian seluruh penegak hukum yaitu Daerah Sidatapa," ungkapnya
Daerah tersebut hingga kini sulit ditembus pihak BNNP Bali, bahkan tim sempat mendapat perlawanan ketika mencoba masuk.