Pria Jepang yang berkewarganegaraan Indonesia ini terlihat mencurigakan di dalam kamar di Pondok Karenda, Jalan Kubu Anyar, Gang Sada Sari II, No. 38, Kuta, Bali.
Tim akhirnya bergerak melakukan penangkapan dan penggeledahan di TKP.
Baca Juga: Pameran Ekonomi Kreatif GPDRR Diikuti 140 Pelaku UMKM di Bali
Bersama dua orang saksi, polisi berhasil menemukan 1 paket yang berisi narkotika jenis ganja dengan berat bersih 0,52 gram, dan 1 buah bong.
Kepada polisi, tersangka mengaku mendapatkan ganja dari seseorang yang tak dikenal.
NT hanya perlu mentransfer uang sebesar Rp700 ribu dan mengambil barang tersebut di alamat yang telah ditentukan.
Saat ini pria Jepang tersebut telah diamankan kepolisian, Wakapolresta Denpasar mengatakan bahwa NT berstatus sebagai pemakai narkoba jenis ganja.***