Putu Nova terancam Pasal 111 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman pidana penjara paling singkat 4 tahun paling lama 12 tahun dan pidana denda paling sedikit Rp800 juta dan paling banyak Rp8 miliar.
Baca Juga: Pedagang Pasar Kreneng Bali Beruntung Dapat Bansos dari Jokowi
Meskipun tak dihadirkan saat jumpa pers, Wakapolresta mengaku ia tetap diproses sebagai tersangka.
"Kapasitas yang bersangkutan sebagai tersangka yang profesinya pengacara. Akan ada pengembangan lebih lanjut dan tetap diperlakukan tanpa ada perbedaan," tutur Jiartana.
Hingga kini, tersangka pemilik narkotika jenis ganja ini masih berstatus pemakai, kepolisian meminta untuk menunggu proses lebih lanjut dari penyidik.***