Di mana, masih terdapat masyarakat yang membawa KTP-El dan Kartu Keluarga berupa forocopy bukan yang asli.
Baca Juga: Geger Penangkapan Oknum TNI Bali Pemilik Narkoba Jenis Shabu
Kabid Pendataan Penduduk Disdukcapil Kota Denpasar, Ni Luh Lely Sriadi, mengatakan penataan penduduk pendatang ini dilakukan untuk mengantisipasi penduduk yang ilegal masuk, serta mengetahui jumlah pendududuk Kota Denpasar.
“Sidak Adminsitrasi Kependudukan ini merupakan kegiatan untuk pengendalian penduduk, dari kegiatan ini semua penumpang telah melengkapi diri dengan identitas dan administrasi kependudukan, namun ada 14 orang yang adminduknya harus dilaksanakan pengecekan, dan terdapat 1 orang yang identitasnya tidak aktif," ujarnya dikutip Senin, 16 Mei 2022.
Pun juga kegiatan ini dilakukan agar masyarakat senantiasa sadar betapa pentingnya mengantongi kartu identitas setara KTP-El kemanapun pergi.
Baca Juga: Demam Berdarah Meningkat di Bali, Pemkot Denpasar Antisipasi Berantas Sarang Nyamuk
Saat dikonfirmasi secara terpisah, Kasatpol PP Kota Denpasar, AA Ngurah Bawa Nendra, menegaskan bahwa seluruh masyarakat wajib melengkapi diri dengan identitas kependudukan.
Hal ini lantaran dari pendataan tertib administrasi oleh Disdukcapil nantinya yang bersangkutan atau pelanggar yang tidak membawa identitas, akan diserahkan ke Sat Pol PP sebagai penegak Perda.
Kemudian pihaknya dapat melakukan tindakan seperti mencari pejamin, Sidang Tindak Pidana Ringan (Tipiring), bahkan pemulangan kembali.
Baca Juga: Kasus Meninggal Dunia Covid-19 di Denpasar Nihil, Kesembuhan Pasien Capai Persen 97,83 Persen