RINGTIMES BALI - Polsek Kuta berhasil mengungkap kasus penjambretan atau pencurian yang terjadi pada malam hari.
Aksi penjambretan ini terjadi pada Senin, 9 Mei 2022 di TKP Jalan Kubu Anyar, di depan hotel Bakung Sari, Kuta, Bali.
Dari informasi yang diberikan Kapolsek Kuta, Kompol Orpa SM Takalapeta, Kamis, 12 Mei 2022, diketahui bahwa pelaku penjambretan adalah seorang residivis.
Baca Juga: Bersama Unud Bali, Komisi Penyiaran Gelar Seminar Perlindungan Hak Cipta
Pelaku bernama Muhammad Julian Zen (23) yang sebelumnya sempat ditahan di Lapas Kerobokan, Bali lantaran membobol sebuah apotek.
Dalam aksi penjambretan ini, MJZ merampas handphone mahal milik korban bernama Rita Mulyani di sebuah tempat laundry.
Saat hari kejadian sekitar pukul 21.00 WITA, korban sedang mengambil laundry di TKP bersama anaknya.
Baca Juga: DPRD Bali Dukung Perluasan dan Penataan Pelindo Benoa Jelang Pertemuan G20
Anak korban kemudian turun, sedangkan korban masih duduk di sepeda motor sambil memainkan handphone.
Tak sadar, secara tiba-tiba pelaku datang dengan sepeda motor Scoopy berwarna hitam mengambil paksa handphone Samsung 10 SE milik korban yang harganya diperkirakan mencapai Rp10 juta.