RINGTIMES BALI - Seminar perlindungan hak cipta konten penyiaran di media sosial digelar Komisi Penyiaran Indonesia (KPI) Pusat bersama Universitas Udayana (Unud) Bali.
KPI Pusat bersama Unud melakukan kolaborasi untuk mendukung karya-karya dengan hak cipta yang tidak dapat diambil seenaknya.
Dalam kegiatan tersebut, KPI turut mendatangkan pakar dan praktisi termasuk direktur program televisi ke Bali.
Baca Juga: Pesta Kesenian Bali ke-44, Kota Denpasar Kolaborasikan 3 Barungan Gong Kebyar
Yuliandre Darwis, Komisioner KPI Pusat berharap melalui forum ini nantinya tercipta regulasi atau setidaknya para direktur program TV paham soal hal ini.
Selain direktur program tv, sejumlah pakar didatangkan seperti Usman Kansong (Dirjen IKP Kominfo RI) , Prof. Dr. Ahmad M Ramli (Akademisi Universitas Padjajaran) dan Dr Justisiari P Kusumah (Praktisi Kekayaan Intelektual).
"Sederhananya mereka ini (direktur program televisi tahu situasi yang harus mereka consent, bayangkan kalau semua konten YouTube dipakai oleh industri televisi tapi mereka tidak pernah diapresiasi dengan sebuah teks nama, mungkin kalau sumber kanal itu sering dipakai kenapa tidak sekalian diundang," kata Yuliandre, saat dijumpai di Gedung Agrokomplek, Universitas Udayana Bali, Rabu, 11 Mei 2022.
Baca Juga: Pesta Kesenian Bali ke-44 Angkat Tema Danu Kerthi-Huluning Amreta, Libatkan Belasan Ribu Seniman
Melalui seminar ini, KPI sebagai wadah ingin seluruh pembuat konten maupun produser yang menciptakan karya memiliki hak, tidak semata-mata karyanya diambil kemudian diedit.
"Secara prinsip Undang-Undang hak cipta sudah menjelaskan tetapi ketika masuk industri penyiaran itu agak tidak jelas," sambungnya.