Pemkab Jembrana Sahkan Perda Tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Sitem Pemerintahan Berbasis Elektronik

- 21 April 2022, 19:16 WIB
Kabupaten Jembrana sahkan Perda baru.
Kabupaten Jembrana sahkan Perda baru. /jembranakab.go.id

RINGTIMES BALI – Kabupaten Jembrana sahkan Peraturan Daerah (Perda) baru pada hari Rabu, 20 April 2022.

Dilansir dari situs resmi Pemkab Jembrana, Perda yang baru disahkan tersebut mengacu kepada Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).

Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu masing masing merupakan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.

Baca Juga: Menjelang Mudik Lebaran 1443 H, Vaksinasi Covid Digelar di Karangasem untuk Mendukung Program 1 Juta Vaksin

Dan satu lagi merupakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.

Perda baru tersebut, ditetapkan dalam Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun 2021/2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.

Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mewakili Bupati Jembrana mengapreasiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jembrana.

Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Klik rekrutmenbersama.fhcibumn.id

"Ini bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah,” kata I Gede Ngurah Patriana Krisna dikutip dari jembranakab.go.id.

“Dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana." lanjutnya.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x