RINGTIMES BALI – Kabupaten Jembrana sahkan Peraturan Daerah (Perda) baru pada hari Rabu, 20 April 2022.
Dilansir dari situs resmi Pemkab Jembrana, Perda yang baru disahkan tersebut mengacu kepada Dua Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda).
Dua Ranperda yang ditetapkan menjadi Perda itu masing masing merupakan Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah.
Dan satu lagi merupakan Ranperda tentang Penyelenggaraan Sistem Pemerintahan Berbasis Elektronik.
Perda baru tersebut, ditetapkan dalam Rapat Paripurna V DPRD Kabupaten Jembrana masa persidangan II Tahun 2021/2022 di Ruang Sidang Utama DPRD Jembrana.
Wakil Bupati Jembrana, I Gede Ngurah Patriana Krisna (Ipat) mewakili Bupati Jembrana mengapreasiasi dan memberikan penghargaan setinggi-tingginya kepada DPRD Jembrana.
Baca Juga: Cara Daftar Rekrutmen Bersama BUMN 2022, Klik rekrutmenbersama.fhcibumn.id
"Ini bukti nyata bahwa jajaran eksekutif dan legislatif memiliki sinergitas dan komitmen yang sama untuk bersama-sama menyediakan landasan hukum dalam penyelenggaraan pemerintah,” kata I Gede Ngurah Patriana Krisna dikutip dari jembranakab.go.id.
“Dan pembangunan yang terbaik bagi masyarakat Jembrana." lanjutnya.