RINGTIMES BALI - Polresta Denpasar berhasil mengamankan seorang pria yang menganiaya anak tetangganya di Bali.
Pelaku menganiaya anak tetangganya di Bali pada hari Senin lalu (18/4) sekitar pukul 23.30 WITA.
Ia menganiaya anak dari pelapor ND (27) di TKP Jalan Bung Tomo VI, Denpasar, Bali dan kini dijatuhi hukuman panjara 3 tahun 6 bulan.
Baca Juga: Download Lagu A Superior Day – Nuclear OST Part 2 MP3 MP4 HD dan Lirik Lengkap
Pelaku diketahui bernama Mes Tanu alias Opa (34) yang diamankan Satreskrim Polresta Denpasar Unit VI pada tanggal 19 April 2022.
Menurut keterangan yang dihimpun dari Kasat Reskrim Polresta Denpasar, Kompol Mikael Hutabarat, Kamis, 20 April 2022, dua anak yang menjadi korban kekerasan berinisial S (14) dan MS (9).
Saat kejadian, dua korban sedang bermain bersama teman-temannya di TKP, kemudian pelaku melintas dan korban melihat pelaku membeli arak (miras).
Pelaku kemudian melihat korban MS sedang bertengkar dengan teman mainnya, pelaku tiba-tiba memukul korban sebanyak 3 kali dengan kondisi tangan mengepal.
S yang merupakan kakak korban melihat pelaku menganiaya adiknya, S kemudian menegur dan bertanya kepada pelaku alasannya memukul MS.