“Atas kejadian tersebut kedua korban mengalami luka mengalami benjol di bagian kepala dan merasa ketakutan (trauma),” ucap Kasat Reskrim.
Baca Juga: Contoh Soal US IPS Kelas 9 2022 dan Kunci Jawaban Terbaru Sesuai Kisi-Kisi, Nilai Auto 100
Ibu korban langsung melaporkan kejadian tersebut ke Polresta Denpasar, dan selanjutnya Tim Unit VI dipimpin Kanit Iptu I Made Sidia melakukan menyelidikan dan berhasil mengamankan tersangka bernama Mes Tanu alias Opa pada 19 April 2022.
“Pelaku dapat kita amankan di kosnya Jl. Bung Tomo VI No. 3 Pemecutan Denpasar Utara Kota Denpasar dan saat ini sedang dalam proses penyidikan,” ujar Kompol Mikael.
Pelaku dikenakan pasal 80 ayat (1) atau (2) Jo 76C UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU RI Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua Atas UU RI No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.
Baca Juga: Link Download Lagu Leave the Door Open dari Bruno Mars Plus Lirik
Karena kejadian tersebut, pelaku diancam hukuman pasal atau kurungan penjara selama 3 tahun 6 bulan.***