PPKM Level 2 Kembali Berlaku di Kabupaten Buleleng

- 20 April 2022, 05:58 WIB
Ilustrasi - PPKM Level 2 Kembali Berlaku di Kabupaten Buleleng.
Ilustrasi - PPKM Level 2 Kembali Berlaku di Kabupaten Buleleng. /Pexels.com/Thirdman

RINGTIMES BALI – Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) level 2, kembali diberlakukan di Kabupaten Buleleng.

Pemberlakuan PPKM level 2 di Buleleng, merujuk pada Intruksi Menteri Dalam Negeri (Inmendagri) No. 22 Tahun 2022 tentang Pemberlakuan  Pembatasan  Kegiatan Masyarakat (PPKM) level wilayah Jawa-Bali.

PPKM Level 2 ini kembali di berlakukan per tanggal 19 April 2022 sampai dengan tanggal 9 Mei 2022.

Baca Juga: Ikut Food Truck Festival Mall Level 21, Maco dan Alibi Miliki Menu Andalan

Hal tersebut disampaikan langsung oleh Kepala Dinas Kominfosanti Buleleng, Ketut Suwarmawan selaku Koordinator Bidang Data dan Informasi Satgas Covid-19 Buleleng melalui rilis hariannya, pada hari Selasa 19 April 2022.

Ketut Suwarmawan menjelaskan, pembatasan yang dilakukan meliputi Pembelajaran Tatap Muka (PTM) yang akan dilakukan secara terbatas.

Selain itu, tempat ibadah dibatasi dengan kapasitasnya menjadi 75 persen, resepsi pernikahan juga dibatasi dengan kapasitas 50 persen.

Baca Juga: Momen Reuni Jaya Negara dan Rai Mantra Dipentas Tari Janger serta Legong Banjar Bengkel Denpasar

Sedangkan kegiatan seni budaya/olahraga/sosial masyarakat dijinkan dengan kapasitas 75 persen.

Begitu pula, area publik/tempat wisata dibatasi kapasitasnya menjadi 75 persen dan diwajibkan menerapkan aplikasi Peduli Lindungi.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah