Pelaku Kekerasan Terhadap Anak di Denpasar Terancam Penjara 3 Tahun 6 Bulan

- 20 April 2022, 17:21 WIB
Seorang pelaku kekerasan terhadap anak di Denpasar bernama Mes Tanu alias Opa terancam penjara selama 3 tahun 6 bulan.
Seorang pelaku kekerasan terhadap anak di Denpasar bernama Mes Tanu alias Opa terancam penjara selama 3 tahun 6 bulan. /Dok. Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI – Seorang pria bernama Mes Tanu atau biasa dikenal sebagai Opa berumur 34 tahun yang tinggal di jalan Bung Tomo VI nomor 3 Pemecutan Denpasar Utara diamankan Satuan Reskrim Polresta Denpasar Unit VI.

Mes Tanu atau Opa diduga melakukan tindak pidana yaitu kekerasan terhadap anak yang dilakukan di jalan Bung Tomo VI Pemecutan Denpasar Utara.

Kejadian kekerasan terhadap anak tersebut dilaporkan oleh ibu korban yang berinisial ND berusia 27 tahun, dia mengatakan bahwa kedua anaknya mendapat tindakan tersebut dari pelaku pada Senin, 18 April 2022 sekitar pukul 23.30 WITA.

Baca Juga: Soal UKK PAS Kelas 1 Tema 7 Kisi-kisi Terbaru dan Pembahasan TA 2022 Semester 2 Part 1

Kasat Reskrim Polresta Denpasar Kompol Mikael Hutabarat.,S.H., S.I.K., M.H menjelaskan bahwa kedua anak yang menjadi korban tersebut berinisial S berusia 14 tahun dan MS berumur 9 tahun.

Dari kronologis kejadian, pada saat itu kedua korban sedang bermain bersama dengan teman-temannya di TKP.

Kemudian korban melihat pelaku membeli miras atau arak dan melihat korban MS sedang bertengkar dengan teman bermainnya.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 halaman 235 Bab 9, Kegiatan 9.1 Menentukan Jenis Teks Fiksi Nonfiksi

Seketika pelaku langsung memukul korban sebanyak tiga kali dengan tangan mengepal, setelah itu, kakak korban berinisial S menegurnya dan menanyakan mengapa memukul adiknya.

Tetapi S malah mendapat pukulan di bagian kepada sebanyak satu kali dengan tangan mengepal juga.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x