RINGTIMES BALI – Bupati Klungkung I Nyoman Suwirta tinjau kawasan wisata di Nusa Penida untuk pastikan tidak ada retribusi ganda dan pungli yang tidak sesuai peraturan daerah setempat.
“Tidak ada pungutan lain ke wisatawan, selain pungutan resmi dari pemerintah. Sudah tegas dalam edarannya ke setiap desa, tidak boleh ada retribusi lain di destinasi wisata,” kata Nyoman Suwirta pada Senin, 18 April 2022 dikutip dari Antara.
I Nyoman Suwirta menegaskan bahwa pembayaran hanya sekali dan wisatawan sudah bisa menikmati destinasi wisata yang ada di Nusa Penida.
Baca Juga: Sekda Bali Gencarkan Program Desa dan Kelurahan untuk Zero Waste
Proses pemungutan retribusi yang selama ini diperoleh dan didapatkan diluar pelabuhan, akan dikembalikan ke pelabuhan seperti saat sebelum pandemi Covid-19.
Pos retribusi itu berlokasi di Pelabuhan Sampalan, tepatnya di depan Kantor Camat, Pelabuhan Banjar Nyuh, dan Devil’s Tears Lembongan.
Ia menambahkan, tiket retribusi berlaku selama wisatawan ada di Nusa Penida, baik itu masuk dari Lembongan ataupun dari Nusa Besar tetap berlaku selama berada di kawasan Nusa Penida.
Baca Juga: Prediksi Soal Pretest PPG 2022 Bidang Studi Teknik Komputer dan Informatika Disertai Kunci Jawaban
Ia menyampaikan tidak ada pungutan lain selain berdasarkan Perda Nomor 5 Tahun 2018 tentang Perubahan atas Perda Nomor 30 Tahun 2013 tentang Retribusi Tempat Rekreasi dan Olahraga di kawasan Nusa Penida sebesar Rp25 ribu per orang dewasa dan Rp15 ribu per anak-anak.
Pungutan ganda atau pungli di kawasan wisata seperti biaya parkir maupun tiket masuk destinasi wisata sudah dihentikan sebab tidak berdasar hukum.