Tersangka Narkoba di Bali Gelar Pernikahan di Dalam Penjara

- 18 April 2022, 13:03 WIB
Pernikahan oleh tersangka narkoba di Bali.
Pernikahan oleh tersangka narkoba di Bali. /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - Salah satu tersangka kasus narkoba yang menetap di Rumah Tahanan (Rutan) Polresta Denpasar hari ini menjalani proses pernikahan.

Proses pernikahan yang dijalani tersangka narkoba ini tergolong langka karena dilaksanakan langsung di penjara.

Acara pernikahan berlangsung di lobi Polresta Denpasar oleh tersangka narkoba, I Wayan Bawa Kartika (34) dengan pasangannya Ni Ketut Purnami.

Baca Juga: Gubernur Bali I Wayan Koster Ajak MGPSSR Jaga Alam dan Budaya Pulau Dewata  

"Polresta Denpasar memberikan fasilitas untuk melaksanakan pawiwahan (pernikahan), di mana yang melaksanakan yaitu statusnya tahanan yang sedang dalam proses tahap 2 tahanan jaksa," ujar Kapolresta Denpasar, AKBP Bambang Yugo Pamungkas, Senin, 18 April 2022.

Tersangka narkoba ini sebelumnya diamankan Polresta Denpasar atas kepemilikan seberat 163,64 gram sabhu dan 30 butir ekstasi.

Ditahan di Mapolresta Denpasar sejak 3 Desember 2021 lalu, kini tersangka telah dilimpahkan ke Kejaksaan Tinggi Negeri Denpasar dan berstatus titipan.

Baca Juga: Gerakan Fasilitas Kesehatan Badung Buat Program Zerro Tunggakan JKN Melalui Sampah

Kedua mempelai tersebut melaksanakan pernikahan di kantor polisi sekitar satu jam pagi tadi, dengan dipimpin jro mangku dan kedua belah pihak keluarga.

Tersangka yang berasal dari Banjar Sading, Desa Babakan, Gianyar, Bali ini melaksanakan pernikahan sepenuhnya di kantor polisi dengan mengikuti prosesi umat Hindu yaitu natab bebantenan.

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x