Seorang Tahanan Laksanakan Prosesi Pernikahan di Rutan Polresta Denpasar

- 18 April 2022, 15:33 WIB
Seorang tahanan bernama I Wayan Bawa Kartika melaksanakan prosesi pernikahan di Rutan Polresta Denpasar.
Seorang tahanan bernama I Wayan Bawa Kartika melaksanakan prosesi pernikahan di Rutan Polresta Denpasar. /Dok. Polresta Denpasar

RINGTIMES BALI - Seorang mempelai pria bernama I Wayan Bawa Kartika difasilitasi proses pawiwahan atau pernikahannya oleh Polresta Denpasar dengan seorang mempelai perempuan beinisial NKP di Rutan Polresta Denpasar pada Senin, 18 April 2022.

Mempelai pria tersebut harus ditahan dan menjalani proses hukum karena kasus tindak pidana narkotika dan ditangkap Satuan Resnarkoba Polresta Denpasar di jalan Imam Bonjol banjar Abian Timur Denpasar pada Jumat, 3 Desember 2022 pukul 04.00 WITA.

Ditemukan barang bukti berupa 163,4 gram sabu dan 30 butir ekstasi yang diamankan polisi ketika ditemukan di kos tersangka di banjar Sading Kecamatan Gianyar Kabupaten Gianyar.

Baca Juga: Contoh Soal US PLBJ Kelas 6 Full Pembahasan Kisi - Kisi Tahun 2022, Pilihan Ganda

Sebab tindakannya tersebut, tersangka dengan nama I Wayan Bawa Kartika terkena pasal 112 ayat (2) dan pasal 114 ayat (2) UU.RI.No.35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman minimal 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara.

Status tersangka sudah dalam tahap II atau tahanan kejaksaan, sedangkan pernikahan tersebut sudah direncakan oleh keluarga dari kedua belah pihak jauh sebelum mempelai pria tersebut terjerat kasus narkoba.

"Upacara penikahan ini telah direncanakan jauh hari sebelumnya oleh kedua pihak keluarga tetapi karena pihak laki-laki tersangkut kasus narkoba, prosesi pawiwahan ini diminta oleh keluarga kedua belah pihak, meski harus dilakukan di Polresta Denpasar secara sederhana,” ucap Kapolresta AKBP Bambang Yugo Pamungkas, SH.,S.I.K.,M.Si. didampingi Kabag SDM dan Kasat Tahti Polresta Denpasar.

Baca Juga: Download Lagu 7 Samudra - Mamnun feat Cimbrut MP3 MP4 Kualitas Terbaik Beserta Lirik

Kapolresta menjelaskan bahwa Polresta Denpasar beri fasilitas prosesi pernikahan tersebut karena itu merupakan hak dari tersangka dan hak sebagai warna negara untuk laksanakan pernikahan.

Ketika prosesi pernikahan tersebut telah selesai, tidak ada kelonggaran untuk mempelai pria dan akan kembali ke rutan, sedangkan mempelai wanita pulang ke rumah.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x