Hal tersebut berdasarkan data Disdukcapil Kabupaten Badung dengan jumlah penduduknya lebih dari 500 ribu, sehingga pada Pemilu 2024, jumlah alokasi kursi di Kabupaten Badung sekitar 45.
“KPU RI telah menguji coba aplikasi yaitu Sirekap untuk memudahkan proses penghitungan suara, nantinya setelah selesai penghitungan suara surat, hasil C pleno akan difoto lalu diupload ke aplikasi Sirekap atau Sirekap web sehingga nantinya baik saksi maupun masyarakat dapat mengakses hasil penghitungan suara,” lanjutnya.
Saat ini, kantor KPU Kabupaten berada di wilayah Kota Denpasar, tepatnya di Jalan Kebo Iwa Desa Padangsambian Kaja, meski begitu, seluruh asetnya merupakan milik Kabupaten Badung.***