"Semua kita fasilitasi disini, di lobi secara sederhana yang intinya bahwa secara agama sah dalam pernikahan. Nantinya setelah ini dari pihak laki-laki kembali menjalani tahanan kemudian yang perempuan kembali ke rumah," sambung Bambang Yugo.
Baca Juga: Gubernur I Wayan Koster Serahkan Hadiah Lomba Ogoh-ogoh 2022 Se-Bali Total Rp1,7 Miliar
Meski jarang terjadi, proses pernikahan oleh tersangka narkoba ini dinilai wajar untuk Kapolresta, karena menikah merupakan hak bagi siapa saja.***