Imigrasi Bali Deportasi WNA Rusia yang Lebihi Izin Tinggal 956 Hari  

- 13 April 2022, 08:45 WIB
WNA Rusia LN dan VN di Banda I Gusti Ngurah Rai, untuk proses pendeportasian, didpinvi petugas Rudenim Denpasar, pada Senin 4 April 2022.
WNA Rusia LN dan VN di Banda I Gusti Ngurah Rai, untuk proses pendeportasian, didpinvi petugas Rudenim Denpasar, pada Senin 4 April 2022. /Ayu Khania Pranisitha/ANTARA

Sampai Desember 2021, SAN meninggalkan puteri dan istrinya di Bali untuk bekerja di Malaysia kemudian kembali ke Rusia.

Jamaruli mengatakan bahwa LN tahu aturan untuk menetap selama 30 hari dan izin tinggalnya sudah kedaluwarsa sejak Agustus 2019.

Namun, karena ia selalu diyakinkan suaminya bahwa semua urusan visa akan dibereskan suaminya dan akan baik-baik saja.

Baca Juga: Kunjungi Kantor Gubernur Bali, Wakapolda Bali Sampaikan Kendala Pembangunan Polres Bandara I Gusti Ngurah Rai

Mulanya, SAN masih bisa dihubungi, namun ketika itu ia beralasan tidak bisa ke Indonesia karena masa berlaku paspornya kurang dari 6 bulan, yang kemudian akhirnya ia tidak bisa dihubungi lagi.

Keuangan LN pun semakin menipis dan pada 4 April 2022 ia melaporkan diri bersama puterinya ke Kantor Imigrasi Kelas I TPI Ngurah Rai karena izin tinggal yang sudah melebihi batas selama 956 hari.

Jamaruli Manihuruk mengatakan Ibu dan anak asal Rusia tersebut sempat ditahan di Rudenim Denpasar karena kendala biaya membeli tiket pesawat untuk kembali ke negara asalnya, namun hal tersebut sudah teratasi.***

Halaman:

Editor: Shofia Faridatuz Zahra


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x