WNA Jadi Target Pembeli Pengedar Narkoba di Bali

- 12 April 2022, 14:30 WIB
Tersangka pengedar 35 kg narkoba di Bali
Tersangka pengedar 35 kg narkoba di Bali /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

Dalam temuan ini, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan sejumlah narkotika dan obat psikotropika.

Sabhu seberat 35,166 gram, kokain 32 gram, ganja 2.669,4 gram, MDMA 7,38 gram, serbuk dalam kapsul 796 butir berisi MDMA 151,24 gram, serbuk merah muda berisi MDMA 49,14 gram, serbuk orange berisi MDMA seberat 1.280,6 gram.

Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah, Tabel 6.2 PKN Kelas 7 Halaman 150 Bab 6 UU Nomor 2 Tahun 2015

Psikotropika jenis Vetamin 0,50 gram, 500 tablet Prohepel HCL 80 gram, 500 tablet Valdimex 70 gram, 500 tablet Xanax Afrasolam 55 gram, dan uang tunai Rp9 Juta milik AAGOP.

Jika diuangkan, seluruh obat terlarang dapat bernilai sekitar Rp56 Miliyar dan dapat digunakan 350 ribu jiwa.

Ketiga pelaku akhirnya dijatuhi Pasal 111 ayat 2 UU no 35 th 2009 dan Pasal 112 ayat 2 UU no 35 th 2009 ttg narkotika.

Polda Bali masih akan terus mendalami kasus pengedar narkoba ini dan menindaklanjuti salah satu tempat transaksi kepada WNA seperti di bar.***

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x