WNA Jadi Target Pembeli Pengedar Narkoba di Bali

- 12 April 2022, 14:30 WIB
Tersangka pengedar 35 kg narkoba di Bali
Tersangka pengedar 35 kg narkoba di Bali /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI - WNA jadi sasaran para pengedar narkoba di Bali.

3 pengedar narkoba yang kerap menjajakan obat terlarangnya kepada WNA berhasil diamankan Polda Bali.

Para pengedar narkoba jenis sabhu, kokain, ganja dan ekstasi di Bali ini biasa menjual barang kepada WNA yang berada disekitar Seminyak, Canggu dan Petitenget.

Hal ini dibeberkan Polda Bali saat pengungkapan kasus narkotika atas temuan 35 kg sabhu dan narkoba lainnya, Selasa 12 April 2022.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 7 Halaman 188-190 Uji Kompetensi Bab 3 Esai Terbaru 2022

Di halaman belakang Mapolda Bali, Kapolda Irjen Pol Putu Jayan Danu Putra menjelaskan temuan besar ini kepada media.

3 orang pelaku pengedar narkotika berhasil diamankan pada hari Jumat, 8 April 2022 kemarin.

Penangkapan terjadi sekitar pukul 19.00 WITA di depan Villa Jepun, Kerobokan Klod, Badung.

Baca Juga: Wewenang DPRD, Tabel 6.2 PKN Kelas 7 Halaman 150 151 Bab 6 UU Nomor 2 Tahun 2015

Dua tersangka berinisial KS (35) dan KW (48) diciduk saat membawa obat terlarang dalam tas kresek bermotif garis hitam putih.

Tak berhenti sampai di sana, TKP kedua yaitu garase dan kamar villa turut ditelusuri polisi.
Benar saja seluruh obat terlarang disimpan dilokasi tersebut.

Saat diinterogasi polisi, KS dan KW mengakui barang tersebut miliknya, yang mereka peroleh dari AAGOP (48).

Baca Juga: Download Lagu Janji Setia dari Tiara Andini MP3 MP4 Gratis Beserta Lirik

AAGOP kemudian turut dikejar polisi dan berhasil ditemukan di Bar Wharehouse di Jalan Camplung Tanduk, Seminyak miliknya.

Dalam operasi ini, KS dan KW memiliki tugas memecah, menyiapkan dan memindahkan ekstasi ke butir-butir tablet kapsul untuk kemudian dijual kepada WNA.

Setelah berhasil mendapat uang, maka uang tersebut diserahkan kepada AAGOP.

AAGOP sendiri bertugas sebagai penyedia obat terlarang, sekaligus penyedia alat-alat pemecah.

Baca Juga: Resep French Toast With Coffee Custard Lumer dan lezat, Cocok untuk Menu Buka Puasa

Narkotika yang mereka jual nantinya diubah ke bentuk yang lebih mudah untuk dijual di bar, diskotik, atau lokasi hiburan malam.

"Ini dia meracik dan membentuk kemudian dimasukkan kembali ke bentuk lebih mudah untuk dijual, seperti kapsul yang diedarkan ke tempat hiburan," kata Kapolda Bali.

Dalam temuan ini, Ditresnarkoba Polda Bali berhasil mengamankan sejumlah narkotika dan obat psikotropika.

Sabhu seberat 35,166 gram, kokain 32 gram, ganja 2.669,4 gram, MDMA 7,38 gram, serbuk dalam kapsul 796 butir berisi MDMA 151,24 gram, serbuk merah muda berisi MDMA 49,14 gram, serbuk orange berisi MDMA seberat 1.280,6 gram.

Baca Juga: Pengertian Otonomi Daerah, Tabel 6.2 PKN Kelas 7 Halaman 150 Bab 6 UU Nomor 2 Tahun 2015

Psikotropika jenis Vetamin 0,50 gram, 500 tablet Prohepel HCL 80 gram, 500 tablet Valdimex 70 gram, 500 tablet Xanax Afrasolam 55 gram, dan uang tunai Rp9 Juta milik AAGOP.

Jika diuangkan, seluruh obat terlarang dapat bernilai sekitar Rp56 Miliyar dan dapat digunakan 350 ribu jiwa.

Ketiga pelaku akhirnya dijatuhi Pasal 111 ayat 2 UU no 35 th 2009 dan Pasal 112 ayat 2 UU no 35 th 2009 ttg narkotika.

Polda Bali masih akan terus mendalami kasus pengedar narkoba ini dan menindaklanjuti salah satu tempat transaksi kepada WNA seperti di bar.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x