Kejati Bali Tetapkan Kerabat Eks Sekda Buleleng Inisial DRG sebagai Tersangka Dugaan Korupsi TPPU

- 11 April 2022, 09:40 WIB
Kejati Bali menetapkan tersangka inisial DRG yang merupakan kerabat eks Sekda Buleleng dugaan tindak pidana korupsi TPPU.
Kejati Bali menetapkan tersangka inisial DRG yang merupakan kerabat eks Sekda Buleleng dugaan tindak pidana korupsi TPPU. /Antara Bali

Baca Juga: Download Lagu My Liberation Notes – Deeply OST Part 1 MP3 MP4 HD dan Lirik Terjemahan  

Penyidik juga menemukan perbuatan DGR yang diduga menerima atau menguasai penempatan, pengiriman via transfer, pembayaran, hibah, sumbangan, penitipan, penukaran atau menggunakan harta kekayaan yang diketahuinya atau patut diduganya yang merupakan hasil korupsi sebagaimana diatur Pasal 5 ayat 1 UU No. 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang jo Pasal 55 KUHP atau Pasal 56 KUHP.

Luga mengatakan dalam hal mengurus perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG dan penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih, penyidik sudah menemukan bukti-bukti sehingga membuat kasus lebih jelas tentang keterlibatan DGR dalam kasus.

Adapun beberapa bukti dugaan DGR menerima baik langsung ataupun transfer ke rekening miliknya terkait dengan pengurusan perizinan pembangunan terminal penerima dan distribusi LNG, serta penyewaan lahan Desa Adat Yeh Sanih yang kurang lebih senilai Rp7 miliar dan DGR menikmati dana tersebut sebanyak Rp4,7 miliar.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 184 Kegiatan 7.4: Perlunya Peringatan Hari Sumpah Pemuda

Berdasarkan temuan bukti, DGR ditetapkan tersangka dan hingga saat ini pihak penyidik sudah meminta keterangan dari 14 orang saksi dimana sebagian besar adalah saksi dalam berkas perkara terdakwa Dewa Ketut Puspaka.***

Halaman:

Editor: Rian Ade Maulana


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah