RINGTIMES BALI – Pertamina secara resmi telah menaikkan harga bahan bakar minyak (BBM) jenis Pertamax serentak di seluruh Indonesia dengan rata-rata kenaikan harga sebesar Rp3.500 per liter.
Kenaikan harga bahan bakar minyak ini juga berlaku di Bali yang awalnya Rp9.000 per liter kini menjadi Rp12.500 per liter , namun harga tersebut masih tidak lebih mahal dibandingkan SPBU yang lain.
Fajriyah Usman sebagai Vice President Corporate Communications Pertamina mengungkapkan bahwa harga tersebut tidak lebih mahal dibandingkan SPBU yang lainnya karena adanya kenaikan harga minyak dunia.
Baca Juga: Cetak Cukil Jadi Metode Kampanye Lingkungan Hidup WALHI Bali
Seperti dilansir dari Antara pada Jumat 1 April 2022, Vice President Corporate Communications Pertamina tersebut mengungkapkan ada beberapa daerah yang memiliki perbedaan harga jual eceran Pertamax.
Fajriyah Usman mengungkapkan bahwa pergantian harga BBM jenis Pertamax ini secara sah sudah berjalan mulai 1 April 2022 mulai pukul 00.00 waktu setempat.
Hal ini sudah sejalan dengan keputusan menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui SPBU.
"Pertamina melakukan penyesuaian harga BBM umum dalam rangka mengimplementasikan Keputusan Menteri ESDM Nomor 62 K/12/MEM/2020 tentang formula harga dasar dalam perhitungan harga jual eceran jenis bahan bakar minyak umum jenis bensin dan minyak solar yang disalurkan melalui stasiun pengisian bahan bakar umum," kata Fajriyah Usman dalam keterangan yang dikutip di Jakarta, Kamis 31 Maret 2022 lalu.