Imigrasi Bali Deportasi WNA asal Perancis Atas Kepemilikan Sabu dan Senjata Api  

- 1 April 2022, 08:52 WIB
Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/03/2022). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali.
Rayan Jawad Henri Bitar (tengah) di Kantor Imigrasi Denpasar sebelum proses pendeportasian, Rabu (30/03/2022). ANTARA/HO-Kemenkumham Bali. /ANTARA/Ayu Khania Pranisitha/HO-Kemenkumham Bali

RINGTIMES BALI – Warga negara asing (WNA) asal Perancis bernama Rayan Jawad Henri Bitar usia 31 tahun dideportasi oleh Kantor Imigrasi Kelas I TPI Denpasar yang sebelumnya sudah menjalani masa pidana atas kepemilikan sabu dan senjata api.

“Yang bersangkutan dideportasi dengan maskapai Scoot Airlines TR285 rute Denpasar menuju Singapura pada Senin, 28 Maret 2022 yang lepas landas pada pukul 14.30 WITA dan akan dimasukan dalam daftar penangkalan ke Dirjen Imigrasi,” kata Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kantor Wilayah Kemenkumham Bali pada Kamis, 31 Maret 2022 dalam siaran persnya di Denpasar dikutip dari laman Antara.

Jamaruli menyampaikan bahwa tindakan imigrasi pada WNA Rayan sesuai dengan Pasal 99 Jo. 102 Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2011 tentang keimigrasian.

Baca Juga: Jokowi: Mudik Tidak Sedikit, Jangan Bandingkan MotoGP, Vaksin Lengkap Tambah Booster

Ia menegaskan, orang asing yang dianggap mengganggu keamanan serta ketertiban umum pejabat imigrasi dapat mengenakan penangkalan seumur hidup.

Berdasarkan penyampaian Jamaruli, usai pihaknya melaporkan pendeportasian, keputusan penangkalan lebih lanjut diputuskan oleh Direktorat Jenderal Imigrasi dengan mempertimbangkan keseluruhan kasusnya.

WNA Rayan sebelumnya keluar dari lembaga pemasyarakatan atas pelanggaran pidana pada Pasal 127 ayat 1 Undang-Undang No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika Jo. Pasal 1 ayat 1 Undang-Undang Darurat RI No. 12 Tahun 1951, izin menetap atau tinggal yang bersangkutan sudah tidak berlaku lagi.

Ia terlibat kasus pada Desember 2020 lalu atas kepemilikan satu klip plastik berisi sabu seberat 0,62 gram dan satu plastik klip sabu seberat 4,81 gram.

Baca Juga: 11 Menu Spesial Kekinian untuk Buka Puasa dan Sahur Ramadhan 2022, Full Resep dan Cara Pembuatan

Rayan juga memiliki satu pucuk senjata api laras panjang jenis blade, pistol stabilizer, satu pucuk senjata api jenis revolver NAA 22LR, satu pucuk senjata api jenis makarov, dan puluhan butir amunisi.

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x