Kemenkumham Bali: Sembilan WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA

- 28 Maret 2022, 10:08 WIB
Ilustrasi. Kemenkumham Bali: Sembilan WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA
Ilustrasi. Kemenkumham Bali: Sembilan WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA /HO-Kemenkumham Bali

Menurutnya, jika ada kasus, tidak hanya sanksi deportasi namun juga ditempatkan pada suatu tempat atau tidak diizinkan berada di suatu tempat sampai sanksi denda jika orang tersebut melebihi tenggat izin untuk tinggal atau overstay.

Sejak 7 Maret berlakunya VOA hingga 24 Maret 2022, jumlah WNA yang sudah ke Bali sudah mencapai 4.057 orang dari lima besar negara.

Baca Juga: Download Lagu I Warned Myself dari Charlie Puth MP3 dan MP4 Beserta Lirik

Diantaranya ada yang berasal dari Australia sebanyak 1.016 orang, Singapura sebanyak 500 orang, Amerika sebanyak 444 orang, Perancis 362 orang, dan Inggris 354 orang.

“Sementara untuk yang tidak pakai VOA biasanya sebelumnya mereka sudah ajukan visa, jadi mereka mungkin tujuannya di Bali bukan dua bulan tapi lebih dari itu. Tinggal di Indonesia dengan visa itu kan enam bulan jadi bisa diperpanjang empat kali, sementara VOA hanya satu kali dan terbatas waktunya,” katanya.***

 

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah