Kemenkumham Bali: Sembilan WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA

- 28 Maret 2022, 10:08 WIB
Ilustrasi. Kemenkumham Bali: Sembilan WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA
Ilustrasi. Kemenkumham Bali: Sembilan WNA Ditolak Masuk Sejak Penerapan VOA /HO-Kemenkumham Bali

RINGTIMES BALI – Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Bali mencatat ada sembilan WNA yang ditolak masuk sejak diterapkannya VOA (Visa on Arrival) berdasarkan data dari Divisi Keimigrasian.

“Dari data yang diterima ada sembilan orang WNA yang ditolak selama penerapan VOA dengan alasan karena tak memiliki visa RI. Sementara untuk temuan kasus WNA yang masuk ke Bali dengan VOA dan bermasalah itu belum ada kami temukan,” ucap Jamaruli Manihuruk selaku Kepala Kanwil Kemenkumham Bali melalui pers pada Minggu, 27 Maret 2022 dikutip dari laman Antara.

Jamaruli mengatakan penolakan pada warga negara asing tidak memenuhi persyaratan termasuk pasal 106 Permenkumham Nomor 44 Tahun 2015.

Baca Juga: Kunci Jawaban Bahasa Indonesia Kelas 8 Halaman 254 Kegiatan 9.8 Terbaru 2022, Frasa Ajektif

Salah satunya syarat Izin Tinggal yang berasal dari Visa Kunjungan saat Kedatangan Khusus Wisata yang dimana izin tinggal dilakukan dengan jangka waktu paling lama 30 hari dan dapat diperpanjang sekali perpanjangan untuk jangka waktu 30 hari di kantor Imigrasi yang wilayah kerjanya meliputi tempat tinggal orang asing dan tidak dapat dialihstatuskan.

WNA yang ditolak masuk sejak penerapan VOA tersebut tercatat sejak 8 Maret 2022 hingga 16 Maret 2022.

Adapun rincian nya yaitu pada 8 Maret ada 1 WNA asal Uzbekistan, 9 Maret ada 3 WNA asal Denmark dan Mauritius, 13 Maret ada 2 WNA asal Belgia dan Yunani, 14 Maret ada 1 WNA dari Denmark, dan 16 Maret ada 2 WNA asal Ukraina.

Baca Juga: Kunci Jawaban PAI Kelas 9 Halaman 231, Uji Kompetensi Bab 11 Bagian B

Namun, berdasarkan keterangan Jamaruli, sejak diterapkan VOA belum ada WNA yang bermasalah secara administrasi maupun secara hukum.

Halaman:

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x