Wayan Puspa Negara menyebut sertifikat CHSE diberikan kepada hotel yang memiliki TDUP (Tanda Daftar Usaha Pariwisata) sedangkan sebagian dari pemilik usaha belum memilikinya.
Baca Juga: Sandiaga Uno Siapkan Skema Bantuan Perbaikan Destinasi Wisata Taman Nusa Gianyar
Pihaknya berharap pemerintah daerah memberi kemudahan untuk pelaku usaha akomodasi dalam mendapat sertifikasi.
"Menurut saya lebih baik semua akomodasi sudah boleh menerima wisatawan, dengan dibuktikan dengan tanda bukti bayar minimal 4 hari. Yang jelas harapan kita seluruh pelaku akomodasi diberikan CHSE," tutupnya.
Dengan segera mendapat sertifikat CHSE, maka pelaku usaha pariwisata akan lebih mudah dalam menerima tamu, melihat semakin tingginya minat wisatawan mancanegara untuk datang ke Bali.***