Selanjutnya korban menuju pintu timur Stadion Futsal dan dihampiri oleh Ketua Satgas HIKMAST (Himpunan Keluarga Matawi Amahu Sumba Timur), komunitas yang mengadakan perhelatan futsal.
Baca Juga: Kasus Tangmo Nida Ditutup, Warganet Geram Naikan Hastag Blacklist Thailand For Holiday
Secara tiba-tiba, tersangka RH atau Ruben Here sebagai salah satu satgas mendorong korban dan diikuti oleh AH.
AH menendang dari belakang sehingga tangan RR menyangkut di jaring pintu keluar dan akibatnya patah tangan bagian kiri.
Atas kasus ramai kemarin, Polresta Denpasar turun dan mengumpulkan sejumlah keterangan.
Pada hari Kamis, 10 Maret 2022 malam, Tim Resmob Polresta Denpasar akhirnya menahan tersangka yang digrebek di Jl Mandalasari, Panjer Denpasar Selatan.
Baca Juga: Pimpinan Pusat Muhammadiyah Dorong Peran Aktif Pemerintah dalam Resolusi Damai Rusia Ukraina
Pelaku mengakui tindak kekerasan yang dilakukannya terhadap korban. Keduanya dikenai pasal 76C JO 80 ayat 2 UU RI No. 20 tahun 2022, dan atau pasal 170 ayat 2 ke 2e KUHP dan atau pasal 351 ayat 2 JO pasal 55 KUHP.
Korban kekerasan di Stadion Futsal tersebut saat ini masih melakukan rawat jalan di salah satu rumah sakit di Bali.***