Polresta Denpasar Amankan 27 Pelaku Pencurian, Residivis Kembali Terlibat Kejahatan Jalanan

- 10 Maret 2022, 16:47 WIB
27 pelaku kejahatan jalanan diungkap Polresta Denpasar.
27 pelaku kejahatan jalanan diungkap Polresta Denpasar. /Dok. Polresta Denpasar/

RINGTIMES BALI – Polresta Denpasar membekuk 27 pelaku pencurian yang terangkum dalam 22 kasus kejahatan jalanan selama hampir satu bulan. 

27 pelaku kejahatan jalanan ini berhasil diselidiki Polresta Denpasar dan sejumlah barang bukti pencurian, dari sepeda motor hingga alat gong diamankan. 

Aksi pencurian yang berhasil diamankan Polresta Denpasar sejak 15 Februari hingga 9 Maret ini terbagi dalam 22 kasus, dengan 4 jenis kejahatan. 

Baca Juga: Seorang Pemedek Terpeleset saat Perjalanan Mendak Tirta di Pura Telaga Mas Karangasem

Tersangka aksi pencurian terdiri dari 23 orang laki-laki dan 4 orang perempuan dengan 3 diantaranya adalah residivis. 

“Dari jumlah kasus tersebut, diantaranya 11 kasus curat, 3 kasus curanmor, 1 kasus curas dan 7 kasus cusa. Dari sekian tersangka, yang berasal dari luar Bali 18 orang, sedangkan warga Bali 9 orang,” kata Kapolresta Denpasar AKBP Bambang Yugo Pamungkas kepada media, Kamis, 10 Maret 2022. 

Terdapat 14 pelaku dalam kasus curat (pencurian dengan pemberatan), 1 pelaku curas (pencurian dengan kekerasan), 4 orang terlibat dalam curanmor (pencurian sepeda motor), dan 8 pelaku cusa (pencurian biasa). 

Baca Juga: Menteri Luar Negeri Ukraina dan Rusia Akan Bertemu Pertama Kalinya Sejak Invasi

Berbagai barang bukti disita Polresta Denpasar berdasarkan hasil temuannya. Mulai dari 14 sepeda motor hingga 22 alat gong yang turut menjadi incaran pelaku pencurian. 

27 pelaku dalam 22 kasus ini berasal dari beberapa wilayah, 13 dari Jawa, 9 dari Bali dan 5 berasal dari NTT. 

Halaman:

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah

x