Wajib Swab saat Pawai Ogoh-ogoh di Denpasar Batal, Walikota Ungkap Aturan Tersebut Tak Ada

- 25 Februari 2022, 16:54 WIB
Teknis pawai ogoh-ogoh di Kota Denpasar, Walikota ungkap tak ada wajib swab
Teknis pawai ogoh-ogoh di Kota Denpasar, Walikota ungkap tak ada wajib swab /Ni Putu Putri Muliantari/Ringtimes Bali

RINGTIMES BALI – Walikota Denpasar, I Gusti Ngurah Jaya Negara menjelaskan mengenai teknis saat Hari Pangrupukan puncak pawai ogoh-ogoh di Denpasar Maret 2022 nanti. 

Salah satu aturan saat pawai ogoh-ogoh yang diungkapkan Gubernur Bali Wayan Koster adalah ketentuan swab bagi 25 yowana yang mengikuti pengarakan, namun Walikota Denpasar menyatakan aturan tersebut tidak ada. 

“Untuk aturan swab, bagi kami kalau dia sudah mengikuti protokol kesehatan, vaksinasi sudah jelas, dari kami di Denpasar tidak ada swab,” ungkap Walikota saat ditanya mengenai pawai ogoh-ogoh di TPST Padangsambian, Jumat, 25 Februari 2022. 

Baca Juga: Bali United Puncaki Klasemen Liga 1 Usai Tekuk Persipura 4-1, Netizen Serbu Kolom Komentar IG Serdadu Tridatu

Sebelumnya Gubernur Bali menyatakan izinnya untuk menggelar Nyomnya Ogoh-ogoh di tanggal 2 Maret 2022 nanti dengan aturan protokol kesehatan yang ketat dibarengi batasan keikutsertaan 25 yowana dan kewajiban swab yang kabarnya akan difasilitasi Dinas Kesehatan Provinsi Bali. 

Merujuk pada aturan tersebut, sejumlah yowana yang menyatakan ikut pawai ogoh-ogoh cukup dibingungkan dengan teknis di lapangan. 

Selain aturan swab, pemerintah dan Majelis Desa Adat juga membuat ketentuan pengarakan yang terbatas pada wewidangan atau areal banjar masing-masing. 

Baca Juga: Desa Penglipuran Bangli Anti Poligami, Sanksi Diusir hingga Diasingkan Secara Serius Jika Melanggar

Tujuan dari seluruh aturan tersebut adalah untuk menekan angka penyebaran Covid-19 khususnya di Kota Denpasar sebagai salah satu penyumbang tertinggi angka positif di Bali. 

“Untuk di hari-h dari Yowana Kota Denpasar akan melaksanakan penilaian untuk pengarakan ogoh-ogoh dengan kriteria protokol kesehatan yang ketat, itu akan dinilai pengarakannya jadi wajib hanya di lingkungan banjar,"  jelas Jaya Negara.

"Kedua, wajib dengan protokol kesehatan, yang ketiga dengan pembatasan jumlah yang ikut pawai, itu akan direkam di setiap banjar, bagi yang terbaik itu juga akan mendapatkan penilaian,” lanjut Jaya Negara. 

Baca Juga: Kunci Jawaban Soal UTS PTS Matematika Kelas 6 SD MI Semester 2 Terbaru Lengkap dengan Pembahasannya

Walikota Denpasar tersebut mengaku bahwa pihaknya sudah berkoordinasi dengan Satgas Covid-19 di Desa, Kelurahan, Forkompimda dan stakeholder terkait untuk pengamanan selama pawai ogoh-ogoh. 

Salah satu lokasi yang menjadi fokus saat puncak pawai di Kota Denpasar adalah kawasan Catur Muka. 

Umumnya sebagian besar ogoh-ogoh di Kota Denpasar akan melintasi titik tersebut dan kerumunan masyarakat akan menyaksikan dari sisi jalan. 

Baca Juga: Download Lagu Merasa Memiliki - Lala Widy feat Ageng Music MP3 MP4 Beserta Lirik, Sekali Klik

Untuk mengantisipasi hal tersebut, Jaya Negara mengaku akan mengatensi adanya pelanggaran seperti pawai melewati batas wewidangan banjar, dengan bantuan para pecalang di Desa Adat, tanpa menyekat atau menutup area Catur Muka. 

Melalui tanggapan Walikota Jaya Negara dapat dinyatakan bahwa aturan protokol kesehatan, pembatasan jumlah dan area pawai ogoh-ogoh tetap berlaku, namun aturan wajib swab untuk Kota Denpasar tidak ada.*** 

Editor: Muhammad Khusaini


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah