Jika orang tersebut bersikeras melakukan poligami, maka prajuru adat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu pembuatan gubuk untuk keluarga orang tersebut di Karang Memadu.
Setelah dibangunnya gubuk tersebut, dilanjutkan tahap akhir yaitu menempatkan keluarga yang terlibat poligami tersebut di Karang Memadu.
Selain menerimanya sanksi sosial seperti dilarang ke pura, melintasi perempatan, dan dilarang ikut upacara adat, pelanggar tersebut juga dikucilkan oleh masyarakat setempat.
Baca Juga: Latihan Soal UTS PAI Kelas 5 Semester 2 Disertai Kunci Jawaban Terbaru
Sebab, desa Penglipuran sangat menjunjung tinggi dan menghormati status seorang perempuan dan menganggap laki-laki yang melakukan poligami adalah seorang yang tidak bisa menghargai perempuan.***