Desa Penglipuran Bangli Anti Poligami, Sanksi Diusir hingga Diasingkan Secara Serius Jika Melanggar

- 24 Februari 2022, 11:09 WIB
desa penglipuran bangli anti poligami, sanksi diusir hingga diasingkan secara serius jika melanggar
desa penglipuran bangli anti poligami, sanksi diusir hingga diasingkan secara serius jika melanggar /Instagram/@desa_adat_penglipuran

RINGTIMES BALI - Desa Penglipuran Bangli memiliki tradisi unik tentang anti poligami yang jarang diketahui masyarakat.

Tidak hanya dikenal sebagai desa yang sangat bersih, desa Penglipuran Bangli juga dikenal sebagai desa anti poligami, khususnya bagi para laki-lakinya.

Desa Penglipuran Bangli yang menjadi salah satu objek favorit wisatawan tersebut memiliki tradisi anti poligami yang sudah ada sejak zaman leluhur.

Baca Juga: Kunci Jawaban Matematika Kelas 3 Tema 8 Halaman 200-201, Diagram Sumbangan Buku dalam Satu Minggu

Anti poligami di desa Penglipuran Bangli ini merupakan suatu hukum adat yang aturannya (awig-awig) sudah tertuang dalam hukum desa pekraman sejak tahun 19 Agustus 1989.

Aturan tersebut berisi tentang warga desa adat Penglipuran, tidak boleh memiliki istri lebih dari satu.

Dikutip dari akun tiktok @diahteja11, jika ada yang melanggar aturan, maka orang tersebut tidak bisa lagi tinggal di desa Penglipuran, melainkan diasingkan ke Karang Memadu, berada di sebelah selatan rumah penduduk Penglipuran.

Baca Juga: Soal dan Kunci Jawaban UTS PTS Matematika Kelas 5 Semester 2 Materi Volume Kubus dan Balok Terbaru 2022

Tidak hanya diusir dan diasingkan, warga yang melakukan poligami, tidak boleh lagi ikut serta dalam kegiatan upacara yang ada di desa adat.

Mereka juga dilarang untuk memasuki pura manapun bahkan sekedar melintasi perempatan desa yang berada di bagian utara.

Karang Memadu berada di tempat yang sulit dijangkau dan diakses orang. Jalanannya sangat sempit dan hanya bisa dilalui dengan berjalan kaki.

Baca Juga: Soal UTS Matematika Kelas 3 Semester 2 dan Kunci Jawaban Terbaru 2022

Karang merupakan bahasa bali dari rumah atau tanah kediaman. Memadu artinya poligami atau di madu. Penduduk setempat menganggap tempat ini merupakan tempat kotor.

Warga yang berpoligami, tidak diizinkan untuk mengambil hasil pertanian atau kebun di desa, seperti buah dan bunga untuk sembahyang.

Menurut penduduk Penglipuran, setiap seorang pria yang memadu atau poligami, harus pindah ke Karang Memadu. Sebab, orang yang melakukan poligami, pernikahannya tidak di sah kan oleh desa.

Baca Juga: Kunci Jawaban IPS Kelas 9 Halaman 248, Upaya Perbaikan Ekonomi Masa Demokrasi Parlementer Tidak Berjalan Baik

Acara pernikahan nya pun tidak diselesaikan oleh Jro Kubayan, yang merupakan seorang pemimpin tertinggi dalam pelaksanaan upacara adat dan keagamaan.

Akibatnya, warga yang melanggar aturan dilarang untuk melakukan persembahyangan di Pura Desa Adat. Proses sanksi untuk warga di Karang Memadu ada tiga tahapan.

Pertama, pelanggar akan dipanggil untuk mendengarkan penjelasan dari prajuru adat (pengurus adat) setempat tentang aspek yang ada dalam Karang Memadu yang akan diberikan nanti.

Baca Juga: Download Lagu Duri-Duri yang Kau Tancapkan dari Yeni Inka MP3 MP4 Kualitas Terbaik dengan Sekali Klik

Jika orang tersebut bersikeras melakukan poligami, maka prajuru adat melanjutkan ke tahap kedua, yaitu pembuatan gubuk untuk keluarga orang tersebut di Karang Memadu.

Setelah dibangunnya gubuk tersebut, dilanjutkan tahap akhir yaitu menempatkan keluarga yang terlibat poligami tersebut di Karang Memadu.

Selain menerimanya sanksi sosial seperti dilarang ke pura, melintasi perempatan, dan dilarang ikut upacara adat, pelanggar tersebut juga dikucilkan oleh masyarakat setempat.

Baca Juga: Latihan Soal UTS PAI Kelas 5 Semester 2 Disertai Kunci Jawaban Terbaru

Sebab, desa Penglipuran sangat menjunjung tinggi dan menghormati status seorang perempuan dan menganggap laki-laki yang melakukan poligami adalah seorang yang tidak bisa menghargai perempuan.***

Editor: Annisa Fadilla


Tags

Artikel Pilihan

Terkait

Terkini

Terpopuler

Kabar Daerah